Bagi seorang pekerja dan perusahaan, keselamatan kerja
menjadi hal utama. Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 ini juga diatur
dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87. Perusahaan dan
pekerja sama-sama harus mengetahui tentang keselamatan kerja sesuai dengan
standar yang berlaku, salah satunya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri
(APD) yang sesuai dengan standarisasi.
1. PENJELASAN
K3
Apa yang dimaksud dengan K3? K3 merupakan
bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan
manusia yang bekerja pada sebuah institusi ataupun lokasi proyek. Arti K3
(Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) secara khusus dapat dibagi menjadi
dua, yaitu:
1) Pengertian K3 secara keilmuan; K3
merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah terjadinya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
2) Pengertian K3 secara filosofis; suatu
upaya yang dilakukan untuk memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan
rohani tenaga kerja pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil
karya dan budaya menuju masyarkat adil dan makmur.
Sedangkan menurut
para ahl Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) dapat diartikan
sebagai berikut:
1) Menurut Mathis
dan Jackson pengertian K3 adalah kegiatan yang menjamin terciptanya kondisi
kerja yang aman, terhindar dari gangguan fisik dan mental melalui pembinaan dan
pelatihan, pengarahan dan kontrol terhadap pelaksanaan tugas dari karyawan dan
pemberian bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari lembaga
pemerintah maupun perusahaan dimana mereka bekerja.
2) Menurut Ardana,
pengertian K3 adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan
orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat sehingga
setiap sumber produksi bisa digunakan secara aman dan efisien.
3) Menurut Flippo
arti K3 adalah pendekatan yang menentukan standar yang menyeluruh dan spesifik,
penentuan kebijakan pemerintah atas praktek-praktek perusahaan di tempat kerja
dan pelaksanaannya melalui surat panggilan, denda, dan sanksi lain.
4) Menurut WHO
(World Health Organization) pengertian K3 adalah upaya yang bertujuan untuk
meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang
setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap
gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan; perlindungan
bagi pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan
kesehatan.
2. FUNGSI
K3
Pada pelaksanaannya K3 memiliki fungsi yang cukup banyak dan
bermanfaat, baik bagi perusahaan maupun bagi pekerja. Berikut ini adalah
beberapa fungsi K3 secara umum:
1) Sebagai pedoman untuk melakukan identifikasi dan
penilaian akan adanya risiko dan bahaya bagi keselamatan dan kesehatan di
lingkungan kerja.
2) Membantu memberikan saran dalam perencanaan,
proses organisir, desain tempat kerja, dan pelaksanaan kerja.
3) Sebagai pedoman dalam memantau kesehatan dan
keselamatan para pekerja di lingkungan kerja.
4) Memberikan saran mengenai informasi, edukasi,
dan pelatihan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
5) Sebagai pedoman dalam membuat desain
pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program.
6) Sebagai acuan dalam mengukur keefektifan
tindakan pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya
3. TUJUAN
K3
Tujuan dari K3 adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan
sakit dikarenakan pekerjaan. Selain itu, K3 juga berfungsi untuk melindungi
semua sumber produksi agar dapat digunakan secara efektif.
Berikut ini adalah fungsi dan tujuan K3 secara umum:
1) Untuk melindungi dan memelihara kesehatan dan
keselamatan tenaga kerja sehingga kinerjanya dapat meningkat.
2) Untuk menjaga dan memastikan keselamatan dan
kesehatan semua orang yang berada di lingkungan kerja.
3) Untuk memastikan sumber produksi terpelihara
dengan baik dan dapat digunakan secara aman dan efisien.
4. PERAN
K3 PADA LINGKUNGAN KERJA
Berikut ini adalah beberapa peran K3 di lingkungan kerja:
1) Masing-masing tenaga kerja memiliki hak untuk
mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan untuk kesejahteran
hidup dan meningkatkan produksi.
2) Semua orang yang berada di lingkungan kerja
perlu dijamin keselamatannya.
3) Semua sumber produksi harus digunakan secara
efisien dan aman.
4) Harus ada tindakan antisipatif dari perusahaan
sebagai upaya untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat
kerja.
5. RUANG
LINGKUP K3
Mengacu pada pengertian K3 di atas, ada beberapa aspek yang
harus diperhatikan oleh perusahaan dalam pelaksanaan K3, yaitu:
1) Lingkungan
Kerja, Ini adalah lokasi dimana para pekerja melakukan aktifitas bekerja.
Kondisi lingkungan kerja harus memadai (suhu, ventilasi, penerangan, situasi)
untuk meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan atau penyakit.
2) Alat
Kerja dan Bahan, Ini adalah semua alat kerja dan bahan yang dibutuhkan
suatu perusahaan untuk memproduksi barang/ jasa. Alat-alat kerja dan bahan
merupakan penentu dalam proses produksi, tentunya kelengkapan dan kondisi alat
kerja dan bahan harus diperhatikan.
3) Metode
Kerja, Ini merupakan standar cara kerja yang harus dilakukan oleh pekerja
agar tujuan pekerjaan tersebut tercapai secara efektif dan efisien, serta
keselamatan dan kesehatan kerja terjaga dengan baik. Misalnya, pengetahuan
tentang cara mengoperasikan mesin dan juga alat pelindung diri yang sesuai
standar.
6.
JENIS
BAHAYA DALAM K3
Terkait dengan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja,
para pekerja harus diberikan edukasi mengenai jenis-jenis bahaya yang ada.
Berikut ini adalah beberapa jenis bahaya dalam K3:
1) Bahaya Jenis Kimia. Jenis bahaya kimia berasal dari berbagai bahan kimia yang berpotensi merusak kesehatan jika terhirup atau terjadi kontak. Contoh bahaya K3 jenis kimia: Gas bahan kimia yang beracun, Uap bahan kimia, Abu sisa pembakaran bahan kimia
2) Bahaya Jenis Fisika. Bahaya ini berasal dari berbagai hal yang berhubungan dengan fisika dan berpotensi merusak kesehatan dan keselamatan jika terjadi kontak. Contoh bahaya K3 jenis fisika: Temperatur ekstrim (terlalu dingin atau terlalu panas), Suara terlalu bising yang dapat membuat pendengaran rusak, Kondisi udara yang tidak wajah
3) Bahaya Jenis Pekerjaan. Bahaya ini berasal dari jenis pekerjaan/ proyek yang berpotensi merusak kesehatan dan mengancam keselamatan jiwa pekerja. Contoh bahaya K3 jenis ini: Penerangan di lokasi kerja sangat minim yang berpotensi mengakibatkan kerusakan penglihatan, Pekerjaan pengangkutan barang/ material menggunakan manusia yang kurang hati-hati dan mengakibatkan luka/ cedera, Peralatan dan pengamanan yang kurang lengkap yang dapat mengakibatkan pekerja terluka/ cedera.
1) Bahaya Jenis Kimia. Jenis bahaya kimia berasal dari berbagai bahan kimia yang berpotensi merusak kesehatan jika terhirup atau terjadi kontak. Contoh bahaya K3 jenis kimia: Gas bahan kimia yang beracun, Uap bahan kimia, Abu sisa pembakaran bahan kimia
2) Bahaya Jenis Fisika. Bahaya ini berasal dari berbagai hal yang berhubungan dengan fisika dan berpotensi merusak kesehatan dan keselamatan jika terjadi kontak. Contoh bahaya K3 jenis fisika: Temperatur ekstrim (terlalu dingin atau terlalu panas), Suara terlalu bising yang dapat membuat pendengaran rusak, Kondisi udara yang tidak wajah
3) Bahaya Jenis Pekerjaan. Bahaya ini berasal dari jenis pekerjaan/ proyek yang berpotensi merusak kesehatan dan mengancam keselamatan jiwa pekerja. Contoh bahaya K3 jenis ini: Penerangan di lokasi kerja sangat minim yang berpotensi mengakibatkan kerusakan penglihatan, Pekerjaan pengangkutan barang/ material menggunakan manusia yang kurang hati-hati dan mengakibatkan luka/ cedera, Peralatan dan pengamanan yang kurang lengkap yang dapat mengakibatkan pekerja terluka/ cedera.
7.
ALAT
PELINDUNG DIRI (APD) UNTUK K3
Alat Pelindung Diri (APD) atau Personal Protective Equipment
adalah alat-alat atau perlengkapan yang wajib digunakan untuk melindungi dan
menjaga keselamatan pekerja saat melakukan pekerjaan yang memiliki potensi
bahaya atau resiko kecelakaan kerja. Alat-alat Pelindung Diri (APD) yang
digunakan harus sesuai dengan potensi bahaya dan resiko pekerjaannya sehingga
efektif melindungi pekerja sebagai penggunanya.
Di dalam Perusahaan Manufakturing terutama yang bergerak
dalam industri casting, beberapa resiko pekerjaan yang berpotensi
membahayakan keselamatan dan kesehatan serta berpotensi menimbulkan kecelakan
kerja antara lain proses penuangan logam cair ke dalam wadah/cetakan, proses penggunaan bahan-bahan kimia, suara-suara yang timbul
akibat mesin produksi, pembuangan limbah dan kegiatan pemindahan bahan-bahan
produksi. Oleh karena itu, pekerja-pekerja yang mengerjakan proses tersebut
memerlukan perlengkapan atau alat untuk melindungi dirinya sehingga mengurangi
resiko bahaya dan kecelakaan kerja. Alat Pelindung Diri atau APD ini merupakan
salah satu syarat penting dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
Alat Pelindung Diri (APD) dapat dibagi menjadi 3 kelompok
yaitu :
1. Alat
Pelindung Kepala antara lain : Helmet (Topi Pengaman), Safety Glass (Kacamata
Pengaman), Masker, Respirator, Ear Plugs (Penutup Telinga).
2. Alat
Pelindung Badan antara lain : Apron, Jas Laboratorium, Wearpack
3. Alat
Pelindung Anggota Badan diantaranya adalah : Sepatu Pelindung (Safety
Shoes/Boot), Sarung Tangan (Hand Gloves).
Berikut
ini adalah Alat-alat Pelindung Diri (APD) yang sering digunakan dalam dunia
kerja diantaranya adalah:
Alat Pelindung Kepala
A.
Topi
Pelindung (Safety Helmet)
Helmet atau Topi
Pelindung digunakan untuk melindungi Kepala dari paparan bahaya seperti kejatuhan
benda ataupun paparan bahaya aliran listrik. Pemakaian Topi Pelindung (Safety
Helmet) harus sesuai dengan lingkar kepala sehingga nyaman dan efektif
melindungi pemakainya. Di Produksi pengecoran, Topi pelindung biasanya
digunakan oleh Teknisi mesin dan petugas lapangan.
Terdapat 3 Jenis
Helmet berdasarkan perlindungannya, yaitu:
a) Helmet
Tipe General (G) yang dapat melindungi kepala dari terbentur dan kejatuhan
benda serta mengurangi paparan bahaya aliran listrik yang bertegangan rendah
hingga 2.200 Volt
b) Helmet
Tipe Electrical (E) yang dapat melindungi kepala dari terbentur dan kejatuhan
benda serta mengurangi paparan bahaya aliran listrik yang bertegangan tinggi
hingga 22.000 Volt
c) Helmet
Tipe Conductive (C) yang hanya dapat melindungi kepala dari terbentur dan
kejatuhan benda tetapi tidak melindungi kepala dari paparan bahaya aliran
listrik.
B.
Kacamata
Pelindung (Safety Glass)
Kacamata Pelindung
adalah alat yang digunakan untuk melindungi mata dari bahaya loncatan benda
tajam, debu, partikel-partikel kecil, mengurangi sinar yang menyilaukan serta
percikan bahan kimia. Kacamata Pelindung terdiri dari 2 Jenis yaitu :
a) Safety
Spectacles, berbentuk Kacamata biasa dan hanya dapat melindungi mata dari
bahaya loncatan benda tajam, debu, partikel-partikel kecil dan mengurangi sinar
yang menyilaukan. Biasanya dipakai pada Proses menyolder dan Proses pemotongan
Kaki Komponen.
b) Safety
Goggles, Kacamata yang bentuknya menempel tepat pada muka. Dengan Safety
Goggles, mata dapat terlindung dari bahaya percikan bahan kimia, asap, uap,
debu dan loncatan benda tajam. Biasanya dipakai oleh Teknisi Mesin Produksi.
C.
Penyumbat
Telinga (Ear Plug)
Penyumbat Telinga
atau Ear Plug digunakan untuk melindungi alat pendengaran yaitu telinga dari
Intensitas Suara yang tinggi. Dengan menggunakan Ear Plug, Intensitas Suara
dapat dikurangi hingga 10 ~ 15 dB. Ear Plug biasanya digunakan oleh Pekerja
yang bekerja di daerah produksi yang memiliki suara mesin tinggi seperti mesin gerinda potong ataupun Mesin Produksi lainnya.
D.
Penutup
Telinga (Ear Muff)
Penutup Telinga atau
Ear Muff adalah alat yang digunakan untuk melindungi alat pendengaran dari
Intensitas Suara yang tinggi. Ear Muff dapat mengurangi intensitas suara hingga
20 ~ 30dB. Ear Muff terdiri dari Head Band dan Ear Cup yang terbuat dari
bantalan busa sehingga dapat melindungi bagian luar telinga (daun telinga). Ear
Muff sering digunakan oleh Teknisi Mesin dan Generator (Genset).
E.
Masker
Masker adalah alat
yang digunakan untuk melindungi alat-alat pernafasan seperti Hidung dan
Mulut dari resiko bahaya seperti asap, debu dan bau bahan kimia yang
ringan. Masker biasanya terbuat dari Kain atau Kertas. Masker umumnya dipakai
di proses produksi.
F.
Respirator
Respirator adalah
alat yang digunakan untuk melindungi alat-alat pernafasan seperti
Hidung dan Mulut dari resiko bahaya seperti asap, bau bahan kimia, debu,
Uap, Gas serta Partikel Mist dan Partikel Fume. Respirator sering dipakai oleh
Teknisi Mesin Solder, Operator Pengecatan (Painting) dan Proses bahan Kimia
lainnya.
Alat Pelindung Badan
A.
Apron / Wearpack
Apron / Wearpack adalah alat pelindung tubuh dari percikan bahan kimia
dan suhu panas. Apron atau wearpack sering digunakan dalam proses persiapan
bahan-bahan kimia dalam produksi seperti Grease, Oli, Minyak dan Adhesive
(perekat), serta cairan logam panas.
B. Alat Pelindung Anggota Badan
a)
Sarung
Tangan (Hand Glove)
Sarung Tangan adalah
perlengkapan yang digunkan untuk melindungi tangan dari kontak bahan kimia,
tergores atau lukanya tangan akibat sentuhan dengan benda runcing dan tajam.
Sarung Tangan biasanya dipakai pada proses persiapan bahan kimia, pemasangan
komponen yang agak tajam, proses pemanasan dan lain sebagainya. Jenis-jenis
sarung tangan diantaranya adalah sebagai berikut :
1) Sarung
Tangan Katun (Cotton Gloves), digunakan untuk melindungi tangan dari tergores,
tersayat dan luka ringan.
2) Sarung
Tangan Kulit (Leather Gloves), digunakna untuk melindungi tangan dari tergores,
tersayat dan luka ringan.
3) Sarung
Tangan Karet (Rubber Gloves), digunakan untuk melindungi tangan dari kontak
dengan bahan kimia seperti Oli, Minyak, Perekat dan Grease.
4) Sarung
Tangan Electrical, digunakan untuk melindungi tangan dari kontak dengan arus
listrik yang bertegangan rendah sampai tegangan tinggi.
b)
Sepatu
Pelindung (Safety Shoes)
Sepatu Pelindung
atau Safety Shoes adalah perlengkapan yang digunakan untuk melindungi kaki dari
kejatuhan benda, benda-benda tajam seperti kaca ataupun potongan baja, larutan
kimia dan aliran listrik. Sepatu Pelindung terdiri dari baja diujungnya dengan
dibalut oleh karet yang tidak dapat menghantarkan listrik. Sepatu Pelindung
wajib digunakan oleh Teknisi Mesin dan Petugas Gudang.
Source :
Source :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar